BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman kantor Kejari, Senin (15/12/2025).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Bontang, A. Vickariaz Tarbiah, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti keempat yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
“Untuk kegiatan kali ini, kami memusnahkan barang bukti dari 25 perkara yang telah diputus pengadilan selama periode Oktober hingga November 2025,” jelasnya kepada wartawan.
Dia merinci, dari seluruh perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika.
Di antaranya 64 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 673 gram, empat unit alat isap (bong), serta dua timbangan digital.
Selain itu, turut dimusnahkan 14 unit telepon genggam, 18 plastik klip, lima pipet, dua korek api, enam tas atau dompet, dua senjata tajam, serta 13 potong pakaian.
“Setiap kali dilakukan pemusnahan, perkara narkotika memang selalu menjadi yang terbanyak,” ujarnya.
Vickariaz menekankan pentingnya peran bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (*/Ayb)


















