JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Bappenas, serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 16 Juli 2025.

Rapat tersebut membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan kabupaten dan kota baru di berbagai daerah di Indonesia.
Pertemuan lintas lembaga ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai aspek hukum, administratif, dan aspirasi daerah dalam proses pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya memastikan pemekaran wilayah didasari kepentingan pelayanan publik serta pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Agenda ini sekaligus menjadi wadah integrasi masukan dari pemerintah daerah dan DPD RI, sebagai bagian dari penguatan proses legislasi yang partisipatif dan demokratis.
Menanggapi pertanyaan terkait status pemekaran wilayah di Kaltim khususnya Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ketua Komite I DPD RI asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam menjelaskan bahwa pembahasan hari ini belum menyentuh isu pemekaran secara khusus.
“Belum dinda. Yang dibahas hari ini bukan soal DOB, melainkan penyelarasan dasar hukum pembentukan daerah yang terdahulu. Misalnya, yang dulu dasarnya masih mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juli 2025.
Dia menambahkan, beberapa daerah yang dibentuk pada masa lalu masih menggunakan dasar hukum lama, seperti UU RIS, sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Jadi intinya penyelarasan dasar hukum pembentukan daerah,” pungkasnya. (*/Ayb)