BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengungkap kasus percobaan pencurian dan pengrusakan fasilitas perbankan yang terjadi di dua lokasi galeri ATM di wilayah Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 7 Mei 2025, menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, di Galeri ATM Bank Mandiri dan Bankaltimtara, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kasus kedua menyusul pada Selasa, 29 April 2025, di Galeri ATM BRI Unit Rawa Indah, Jalan Ir. H. Juanda, RT 32, wilayah kelurahan yang sama.
Pelaku berinisial M (40), yang juga merupakan warga setempat, berhasil ditangkap setelah penyelidikan dilakukan.
Ia menggunakan palu dan batu untuk membobol pintu kaset ATM dengan harapan dapat mengambil uang tunai di dalam mesin.
“Upaya pelaku gagal karena mesin ATM dilengkapi brankas baja yang tidak mudah dirusak,” katanya.
Motif dari aksi nekat tersebut diduga karena kesulitan ekonomi. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah palu dan batu yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan kriminal terhadap fasilitas publik tidak akan ditoleransi dan aparat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. (**/A)