BONTANG – Upaya peredaran narkotika skala besar digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang.
Seorang pria berinisial R (30) diamankan petugas di jalur poros Samarinda, Bontang, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (15/12/2025) sore.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan pelaku di sebuah gang kawasan KM 24, RT 015 Desa Santan Ulu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total kotor 1.066,8 gram, serta dua paket berisi 50 butir pil XTC seberat 20,9 gram.
Selain narkotika, turut diamankan uang tunai Rp2 juta, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu sehingga pelaku bisa diamankan sebelum barang tersebut beredar luas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 23 Desember 2025.
Menurutnya, jumlah narkotika yang berhasil disita berpotensi merusak banyak generasi muda apabila sampai beredar.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tambahnya.
Saat ini tersangka R telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (*/Ayb)


















