SANGATTA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam membenahi kualitas layanan publik membuahkan hasil menggembirakan.
Ombudsman Republik Indonesia menempatkan Kutim dalam zona hijau, kategori kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan nasional.
Capaian ini menunjukkan bahwa berbagai perangkat daerah di Kutim semakin konsisten memenuhi unsur pelayanan sesuai regulasi. Tahun sebelumnya Kutim masih berada di zona kuning.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, menyebutkan lonjakan nilai tersebut tidak terjadi secara instan.
Menurutnya, sejumlah perangkat daerah melakukan perbaikan signifikan, terutama instansi yang menjadi titik penilaian Ombudsman seperti Dinas Sosial, RSUD Kudungga, serta Dinas Pendidikan.
“Peningkatan ini hasil kerja bersama. Banyak unit pelayanan yang benar-benar berbenah, baik dari segi SDM, penyederhanaan prosedur, sampai penyediaan informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat,” ujar Erwin belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa Ombudsman melakukan penilaian bukan hanya dari proses layanan, tetapi juga memeriksa langsung bagaimana standar pelayanan diterapkan di lapangan.
Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan berada di kantor saat verifikasi berlangsung.
“Ketika tim Ombudsman datang, kami minta pimpinan OPD tetap stand by. Kehadiran mereka penting agar semua mekanisme pelayanan bisa ditunjukkan secara utuh,” jelasnya.
Erwin berharap predikat zona hijau ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan di tahun-tahun berikutnya.
“Yang terpenting bukan hanya nilainya, tapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terbuka,” tutupnya. (ADV)


















