BONTANG – Seorang ASN di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terbukti menyalahgunakan narkoba.
Namun, ia tidak dipecat. Pegawai tersebut hanya dijatuhi sanksi disiplin berat. Sanksinya berupa penurunan jabatan dan pengurangan tunjangan.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, membenarkan hal itu. Dalam penjelasanya kasus tersebut terjadi antara Januari hingga Juni 2025.
Selama periode itu, empat ASN dijatuhi sanksi. Tiga di antaranya menerima sanksi disiplin berat.
Satu karena narkoba, satu lagi karena perselingkuhan.
“Dua-duanya kami jatuhkan sanksi berat,” kata Sudi, Minggu (22/6/2025).
Sanksi berupa pembebasan dari jabatan.ASN diturunkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“Konsekuensinya, tunjangan ikut berkurang,” ucapnya.
Sudi menjelaskan, ASN tidak langsung dipecat. Sebab, aturan disiplin tidak mengatur pemecatan otomatis.
Dasarnya adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemecatan hanya dilakukan jika memenuhi unsur tertentu.
“Meski tidak dipecat, ASN wajib direhabilitasi,” terangnya.
Rehabilitasi dilakukan atas rekomendasi BNN. ASN juga tetap diawasi ketat oleh kepala OPD.
“Dia harus dinyatakan sembuh dan sehat,” bebernya.
Sanksi berat juga dijatuhkan kepada ASN yang berselingkuh. Selain sanksi administratif, ASN itu juga dimutasi.
Ia berada di bawah pengawasan ketat pimpinan. Satu ASN lainnya menerima sanksi sedang. Ia kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Sanksinya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Jika pelanggaran terulang, ia bisa dipecat. Sanksinya bisa berupa PDHTAPS.
Sudi menegaskan, sanksi bukan akhir pembinaan. BKPSDM tetap melakukan pembinaan lanjutan.
Tujuannya agar pegawai bisa berubah dan bekerja lebih baik.
“Sanksi itu koreksi. Tapi pembinaan tetap berjalan,” tegasnya. (**/A)