Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Bisnis

OJK Rampungkan Aturan Finfluencer, Wajib Transparan dan Punya Kapasitas Memadai

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 5, 2025
in Bisnis, Hukum, Lifestyle, Nasional, Umum
0
OJK (ist)

OJK (ist)

15
SHARES
35
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merampungkan kajian aturan terkait perilaku para financial influencer atau finfluencer di Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat menerima informasi keuangan yang akurat dan tidak menyesatkan di tengah derasnya arus promosi investasi di media sosial.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam laporan tahunan Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).

“Kajian telah melalui berbagai tahap, termasuk benchmarking ke sejumlah negara yang lebih dulu mengatur finfluencer. Kami juga berdiskusi dengan para pelaku industri dan stakeholder terkait,” ujar Friderica dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam proses penyusunan, OJK menggandeng perwakilan finfluencer, financial planner, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, hingga otoritas sektor pengawasan internal untuk merumuskan regulasi yang paling relevan dan kontekstual.

Tujuannya, menurut Kiki, adalah untuk melindungi masyarakat dari informasi keuangan yang tidak bertanggung jawab dan potensi penyesatan yang kerap terjadi di dunia digital.

Finfluencer Wajib Punya Kapasitas dan Patuhi Aturan

OJK menggarisbawahi bahwa seorang finfluencer harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai atas setiap informasi keuangan yang disampaikan kepada publik. Tak hanya itu, mereka juga wajib mematuhi ketentuan perizinan sesuai sektor jasa keuangan yang berlaku.

“Jika memberi nasihat investasi, maka wajib mengantongi izin sebagai penasihat investasi. Demikian pula jika memasarkan asuransi dan layanan lainnya,” tegas Kiki.

Finfluencer juga dituntut untuk memahami secara menyeluruh produk keuangan yang mereka promosikan. Hal ini untuk menjamin bahwa informasi yang disebar bersifat jujur, jelas, transparan, dan tidak menyesatkan.

Transparansi Adalah Kunci

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban finfluencer untuk bersikap transparan, terutama terkait identitas, afiliasi, dan potensi benturan kepentingan.

“Masalah sering muncul ketika finfluencer mempromosikan produk yang sebenarnya mereka terima bayaran untuk itu, tapi tidak mengungkapkan kerja sama tersebut ke publik. Masyarakat pun mengira informasi itu murni sebagai ulasan konsumen,” jelas Kiki.

Oleh karena itu, OJK akan menekankan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka, termasuk apabila ada kerja sama bernilai ekonomi di balik konten yang disebarkan.

Aturan untuk Perlindungan Konsumen

Friderica menambahkan, regulasi yang tengah difinalisasi OJK ini akan mencakup seluruh perilaku penyampaian informasi produk keuangan di media sosial, termasuk untuk layanan di bawah pengawasan OJK seperti perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga penyelenggara aset kripto.

“Fokus utama kami adalah perlindungan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan tidak menyesatkan tentang produk keuangan,” pungkasnya. (*/Whd)

Tags: InfluencerInfomasi keuanganKajian Aturan finfluencerKapasitas dan patuhi aturanOJKPerlindungan konsumen
Share6Send

Related Posts

ilustrasi judol

OJK Minta Bank Blokir 25 Ribu Lebih Rekening Terkait Judi Online, Ancam Stabilitas Keuangan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 5, 2025
0
50

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam memerangi praktik judi online (judol) dengan meminta perbankan memblokir...

Olahraga Pilates

Popularitas Pilates Meningkat! Dokter Ingatkan Risiko Cedera Jika Dilakukan Asal-asalan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juli 27, 2025
0
37

CUITANKALTIM.COM - Seiring dengan tren gaya hidup sehat yang terus berkembang, olahraga pilates kian digemari masyarakat urban. Setelah padel menjadi...

Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum), menerima kunjungan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara),

Pemprov Kaltim dan OJK Bersatu Pacu Ekonomi Menuju Dua Digit

by Redaksi Cuitan Kaltim
April 25, 2025
0
59

BALIKPAPAN – Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud (Harum), menerima kunjungan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Utara...

Next Post
Ilustrasi Masyarakat Indonesia, Sumber: Kumparan

Tak Hanya Kaya Hati, Indonesia Jadi Negara Paling Berkembang di Dunia Versi Harvard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan di Bontang Utara, yang berlangsung di SLB Bontang Kuala

    Peserta MTQ Bontang Utara Keluhkan Perbedaan Hadiah antar Kecamatan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pengedar Sabu Asal PPU Diciduk Polres Bontang, 25 Gram Diamankan

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Syafruddin Desak Cabut Izin 13 Perusahaan Tambang Penikmat Solar Subsidi, Termasuk PT Pama

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hadiah HUT ke-26 Bontang: Siswa Dapat Seragam, Sepatu, dan Tablet

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DPRD Minta Komitmen Perusahaan untuk Tim Sepak Bola Bontang

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Bontang, Idrus

DPMPTSP Bontang: Kesadaran Masyarakat Urus Izin Masih Rendah

Oktober 21, 2025
Kondisi jajaran para UMKM di Event Creative Night Market (CNM)

DPMPTSP Dorong Kemudahan Izin UMKM Lewat OSS

Oktober 21, 2025
Kondisi kegiatan UMKM di Event Creative Night Market (CNM)

DPMPTSP Dorong UMKM Bontang Naik Kelas Lewat Pembinaan dan Legalitas

Oktober 21, 2025
Polsek Loa Kulu Amankan pelaku Curanmor

Motor PNS Dicuri, Pelaku Diamankan Polres Kukar

Oktober 21, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang