BONTANG – Polresta Bontang mencatat ratusan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, yang digelar sejak Senin, 14 hingga 27 Juli mendatang.
Hingga hari ke-11 pelaksanaanya dengan total terdapat 359 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh petugas.
Dari data yang dirilis Satlantas pada hari ke-10 saja tercatat sebanyak 224 pelanggaran.
Dalam penindakan itu, polisi menyita 108 kendaraan bermotor, 78 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 38 surat izin mengemudi (SIM).
“Seluruh pelanggar langsung diberikan sanksi berupa tilang di tempat,” kata Kasat Lantas Polresta Bontang, AKP Purwo Asmadi, saat dikonfirmasi, Kamis 24 Juli 2025.
Menurutnya, salah satu puncak pelanggaran tercatat terjadi pada hari Selasa, 15 Juli di mana 424 kendaraan roda dua terjaring razia. Hasil penindakan meliputi 7 SIM, 25 STNK, dan 14 unit kendaraan disita.
Peningkatan signifikan terjadi pada hari Rabu, dengan 1.251 kendaraan roda dua terjaring razia. Petugas menyita 12 SIM, 13 STNK, dan 40 kendaraan bermotor.
“Hari Rabu tanggal 23 Juli ada 667 kendaraan terjaring, dengan hasil tilang sebanyak 4 SIM, 13 STNK, dan 10 kendaraan,” bebernya.
“Har ini kendaran terjaring roda dua 785 unit, roda empat 88. Hasil tilang untuk SIM 3, STNK 9, dan Ranmor 13,” tambahnya.
Lanjut, AKP Purwo Asmadi, nominal denda tilang telah diatur dalam undang-undang pelaksanaannya.
Kalau dalam undang-undang dendanya maksimal Rp1 juta, di sini cukup Rp250 ribu. Itu disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi di wilayah,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam ini, Polresta Bontang juga menggandeng sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Bank BRI guna memudahkan proses penyelesaian tilang.
“Masyarakat yang terkena tilang dapat langsung membayar denda di Kantor Satlantas,” pungkasnya.