SAMARINDA – Seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) di Samarinda Utara, berinisial MR (24), ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, MR melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada pertengahan Desember 2024 dan pertengahan Januari 2025.
“Pelaku melakukan aksi pertamanya di ruang dewan guru dan perbuatan kedua berada di ruang kelas III,” terang Hendri.
Hendri menjelaskan bahwa MR melancarkan aksinya dengan cara menarik paksa korban, memeluk korban, dan mencium korban.
“Motif pelaku melakukan aksinya karena mengaku memiliki hawa nafsu kepada anak-anak, ditambah profesinya yang sering berinteraksi dengan anak-anak,” jelas Hendri.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban sepekan yang lalu, setelah korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya.
MR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman, dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Penambahan sepertiga hukuman karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik,” pungkas Hendri. (***)