BONTANG – Jimmy Erik, pemilik lahan di Jalan Soekarno Hatta, Bontang, membantah adanya aktivitas galian ilegal di lahan miliknya.
Menurutnya, apa yang dilakukan di sana hanya sebatas pemerataan lahan untuk kepentingan pengembalian tanah yang terancam longsor.
Pemerataan Lahan untuk Kavling
Jimmy mengatakan bahwa lahan yang dimaksud tidak digunakan untuk aktivitas galian C, melainkan untuk pemerataan lahan yang kemudian akan dibagi menjadi kavling untuk dijual.
“Lahan itu milik sendiri untuk di kavling dan bisa di bedakan mana aktivitas galian C, memang kemarin kita hanya melaporkan saja di Polsek Bontang Barat,” katanya melalui sambungan telepon, Jumaat (7/3/2025).
Aktivitas Operasional
Meskipun demikian, dia tidak menampik bahwa sebagian hasil galian digunakan untuk menimbun area sekitar, bahkan ada sebagian yang diperjualbelikan untuk kepentingan operasional.
“Ada akitivitas tapi untuk beli solar saja,” jelasnya.
Rumah Roboh di Sekitar Lokasi
Terkait sebuah rumah yang terlihat roboh di sekitar lokasi galian, Jimmy mengaku rumah tersebut dibangun tanpa izin di atas tanah miliknya.
Klarifikasi
Jimmy Erik membantah adanya aktivitas galian ilegal di lahan miliknya dan mengatakan bahwa apa yang dilakukan di sana hanya sebatas pemerataan lahan untuk kepentingan pengembalian tanah yang terancam longsor.
Diketahui, Kapolres Bontang AKBP Alex F.L. Tobing akan menindaklanjuti aktivitas tambang galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Bontang.
“Baik akan kami tindak lanjuti,” katanya, saat konfirmasi, 6 Maret 2025 lalu.
Dalam tindaklanjuti tersebut, pihaknya akan mengambil langkah-langkah seperti pemeriksaan perijinan tambang galian C tersebut.
“Secepatnya, langkah-langkah yang akan diambil setelah kami periksa perijinannya,” tuturnya.
Ditanyakan terkait, jika ada oknum polisi yang membecking aktivitas tambang tersebut, Kapolres Bontang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek informasi tersebut.
“Apabila ada anggota yang membekingi akan kami proses,” tegasnya. (***)