BONTANG – Rencana pembangunan pabrik bahan peledak oleh PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) di Kota Bontang masih tertahan.
Pemkot Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta perusahaan untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen perizinan guna penyesuaian dengan sistem terbaru.
Permintaan ini muncul setelah dilakukannya inspeksi mendadak oleh Wakil Wali Kota Agus Haris bersama Komisi C DPRD Bontang dan pejabat DPMPTSP.
Idrus, pejabat fungsional DPMPTSP, menjelaskan bahwa meskipun PT Black Bear pernah memiliki izin pada tahun 2019, sistem perizinan nasional kini telah berubah ke OSS-RBA, yang mengharuskan pembaruan dokumen.
“Seluruh data lama perlu dievaluasi ulang, terutama karena ada perubahan dalam rencana usaha,” kata Idrus kepada media, Selasa 6 Mei 2025.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Bontang, Winardi, menyoroti kejelasan dan kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia menilai, tanpa PBG, SLF tidak mungkin diterbitkan. Ia juga meminta kejelasan apakah IMB mencakup fasilitas pabrik, gudang, dan laboratorium secara terperinci.
Selain itu, DPRD juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dokumen KBLI, kesesuaian tata ruang (KPPR), izin lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga perizinan bangunan yang sebelumnya mengacu pada rencana kota tahun 2011.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan HRD PT Black Bear, Sektiono, menyebut bahwa IMB sudah dimiliki, namun PBG masih dalam proses.
Ia mengaku dokumen yang diminta saat ini sedang dikumpulkan dari kantor pusat di Jakarta.
“Proyek ini merupakan kerja sama dengan PT Dahana. Semua dokumen sedang kami koordinasikan dan segera dikirim dari pusat,” ujarnya.
Saat ini, lahan yang direncanakan sebagai lokasi pabrik masih berupa tanah kosong. Pemerintah kota menegaskan bahwa pembangunan fisik belum dapat dimulai sebelum seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai aturan. (***)