BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan peran UMKM lokal melalui kebijakan kemitraan antara usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini dilakukan dengan menyiapkan sosialisasi resmi agar seluruh perusahaan memahami kewajiban dan mekanisme kemitraan sesuai aturan terbaru.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Penanaman Modal, DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi itu mengubah dan memperkuat aturan sebelumnya tentang tata cara pelaksanaan kemitraan penanaman modal di daerah.
Dia menjelaskan, aturan tersebut memberi peran besar kepada pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan besar menggandeng UMKM lokal yang telah terdaftar dan terverifikasi.
“Dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa usaha besar memilih calon mitra UMKM dari daftar yang disiapkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha. Jadi pemerintah memang mengatur agar UMKM lokal punya posisi yang jelas,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Lebih lanjut, pada poin berikutnya dalam pasal yang sama ditegaskan bahwa daftar calon UMKM tersebut wajib diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan demikian, seluruh proses kemitraan berlangsung secara digital, transparan, dan dapat dipantau oleh pemerintah.
“Prosesnya tersistem, cukup membuka daftar mitra UMKM di OSS, sehingga tidak ada lagi mekanisme di luar sistem,” katanya.
Karel menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang UMKM untuk masuk ke rantai pasok perusahaan besar di Bontang, terutama sektor industri dan jasa penunjang.
“Kami ingin UMKM Bontang mendapatkan ruang lebih besar dan bisa naik kelas lewat kerja sama yang terstruktur,” pungkasnya. (*/ADV)


















