BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menyoroti pentingnya kedisiplinan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Peringatan ini muncul, karena masih banyak perusahaan yang belum melaporkan perkembangan investasinya secara rutin, padahal data tersebut menjadi acuan pemerintah memantau kondisi investasi dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan, LKPM tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi dasar evaluasi yang menentukan keberlanjutan izin usaha.
Kewajiban itu telah diatur jelas dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, DPM-PTSP Bontang, Sudarmi, menjelaskan, perusahaan yang tidak disiplin akan dikenai sanksi bertahap.
Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut akan langsung memperoleh peringatan tertulis.
“Kalau diabaikan, pemerintah bisa jatuhkan mereka sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau layanan perizinan,” ujarnya kepada awak media di Hotel Tiara Surya, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, skema sanksi berlapis ini dibuat agar pelaku usaha diberikan ruang untuk memperbaiki kepatuhannya sebelum menghadapi konsekuensi lebih berat.
Jika tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi terberat berupa pembatalan atau pencabutan perizinan berusaha.
“Artinya, perusahaan bisa kehilangan legalitas operasionalnya,” jelas Sudarmi.
Sudarmi menekankan, tujuan pemerintah bukan menghukum, tetapi memastikan adanya transparansi investasi.
“Kami harapkan kedisiplinan pelaku usaha untuk rutin melaporkan LKPM,” tukasnya. (ADV)


















