BONTANG – Kepolisian Resor Bontang mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial A (20) warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara dan merupakan paman korban.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/7/2025), menjelaskan peristiwa terjadi pertama kali pada Kamis, 3 Juli 2025.
Saat itu, pelaku A awalnya meminta seorang saksi, SA, untuk mengantarnya ke tempat kerja.
Namun karena berhalangan, SA menyuruh anak perempuannya yang merupakan korban, RH, untuk mengantar A.
Dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah pondok di kebun sawit dan melakukan aksi asusila dengan ancaman tombak buah sawit.
Keesokan harinya, Jumat (4/7/2025), pelaku kembali mengajak korban menuju Bontang, namun singgah di pondok kosong di daerah KM 12 dan aksi asusila kembali terjadi.
“Pelaku ini paman korban, dan dua kali lakukan asusila,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi lima lembar pakaian milik korban dan pelaku, satu tombak buah sawit sepanjang 90 cm, serta satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 5801 CDE.
“Kita sudah amankan pelaku dan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Terduga dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya. (*/Ayb)