BONTANG – Kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko mebel di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya diungkap polisi.
Dua terduga pelaku berinisial ZHA (28) dan IR (21) diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Pos 7 Jalan Kapal Pinisi, Kelurahan Loktuan.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan bahwa kedua terduga merupakan pekerja lepas di toko mebel tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, saksi berinisial AG yang sedang membuka toko menemukan sejumlah barang mebel telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu lemari jati, satu set meja makan jati, satu set kursi ruang tamu, dan empat kursi makan.
“Para pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan pengelola dalam mengontrol stok barang,” ujar AKP Hari Supranoto.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp29,5 juta. Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bontang.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya. (*/Maldini)