BONTANG – Gerak cepat Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 16.25 WITA, petugas menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Bontang Lestari.
Tersangka berinisial MS alias M bin S (32) diamankan di Jl. Linmas 2 RT 008, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dalam proses pengintaian, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat menyadari kehadiran petugas, ia sempat mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim Satresnarkoba yang sigap melakukan pengejaran dan menangkapnya.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 0,72 gram, satu plastik klip, satu korek gas, satu sedotan putih, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard mengatakan, “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut,” ujarnya, Minggu 27 April 2025.
Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan Bontang yang bersih, aman, dan bebas dari narkotika. (**/A)