SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi pada Sabtu,10 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di sebuah Hotel, Jalan S. Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang sedang berada di kamar hotel, yaitu S (40) dan H (31).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 2,54 gram bruto, satu butir ekstasi warna pink, seperempat butir ekstasi warna biru, serta uang tunai sebesar Rp7.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Hasil interogasi terhadap tersangka S mengungkap adanya keterlibatan tersangka ketiga, SS (46), yang diduga menyimpan sabu milik S di kediamannya di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap SS serta menyita tiga poket sabu seberat 18,23 gram bruto dan satu unit timbangan digital dari kantong celananya.
Pengembangan lebih lanjut mengarahkan petugas ke rumah S di Jalan Melak II, Tenggarong.
Di sana ditemukan enam poket besar sabu seberat total 432,16 gram bruto yang disembunyikan di dalam sebuah paper bag di rak dapur.
Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 13 poket sabu seberat total 452,93 gram bruto,1,25 butir ekstasi dengan berat total 0,57 gram netto.
Kemudian, uang tunai Rp7 juta,Tiga unit ponsel milik tersangka,dan Timbangan digital,Plastik klip dan alat isap.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti mereka,” ungkap Kasat Narkoba, Kompol Bambang Suhandoyo.
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan sekitarnya. (***)