BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyebut, izin bangunan di wilayah laut bukan kewenangan pemerintah kota.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa area laut termasuk ruang milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau bangunannya sudah beberapa mil dari daratan, izinnya di provinsi,” ujarnya, Rabu 22 Oktober 2025.
Namun, banyak bangunan di pesisir Bontang yang berdiri di atas laut tanpa izin resmi.
“Sebagian besar hanya pinjam pakai lahan negara. Jadi kami tidak bisa menerbitkan izin PBG,” katanya.
Idrus menambahkan, pemerintah provinsi telah melakukan sidak terhadap bangunan homestay di kawasan laut.
“Beberapa homestay dulu belum berizin, tapi sekarang sebagian sudah mengurus,” terangnya.
Menurutnya, pemukiman yang sudah padat di pinggir laut sering tidak memiliki dasar hukum bangunan.
“Itu karena status lahannya belum jelas,” ucapnya.
Dia berharap koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi bisa diperkuat.
“Supaya penataan ruang laut lebih tertib dan masyarakat mudah mengurus izin,” tutupnya. (*/Ayb)



















