BONTANG – Polres Bontang menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sebuah toko di Jalan Arif Rahman Hakim, Belimbing, Bontang Barat pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Pelaku berinisial R (40), warga asal Samarinda yang baru 5 tahun berdomisili di Bontang, ditangkap oleh polisi pada hari Senin, 17 Februari 2025, di Simpang Sangatta.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang.
“Pelaku masuk ke sebuah rumah dengan membawa sebilah parang, mengancam korban dengan cara menempel di leher korban,” katanya saat mengelar konferensi pers, Selasa 18 Februari 2025.
Pelaku berhasil membawa uang Rp3 juta dari korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena alasan untuk memperbaiki WC di rumahnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus jambret pada 2021 lalu di Bontang.
“Barang bukti berupa parang dan handphone merek Ziomi sudah kami sita. Pelaku diancam 9 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang kejahatan dan tindak pidana di Bontang. “Polisi akan melakukan tindakan tegas serta berkeadilan,” tegasnya. (***)