BONTANG – Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan terintegrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang bersama Pengadilan Negeri (PN) Bontang melaksanakan kegiatan inovasi Siko Peduli (Sinergi dan Kolaborasi Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Melalui Layanan Terintegrasi).

Melalui inovasi ini, masyarakat dapat langsung mengurus perubahan nama pada Akta Kelahiran secara mudah dan efisien, karena layanan pengadilan dan pencatatan sipil dilakukan di tempat yang sama.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin Mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses perubahan nama pada Akta Kelahiran melalui layanan terintegrasi antara Pengadilan Negeri dan Disdukcapil.
“Jadi kalau ada masyarakat yang mau ganti namanya di akte itu lebih mudah dengan adanya inovasi SiKo Peduli, ” jelasnya, Jumaat 24 Oktober 2025.
Dia menyebut bahwa masyarakat tidak perlu lagi melalui proses panjang atau berpindah instansi untuk melakukan perubahan data kependudukan.
Seluruh proses mulai dari penetapan pengadilan hingga penerbitan dokumen kependudukan baru dapat diselesaikan secara cepat dan efisien di satu tempat.
“Semisal yang mengajukan pergantian identitas adalah warga Loktuan maka sidangnya nanti di kelurahan, ketika sudah di putuskan maka masyarakat tersebut langsung menerima KTP, Akta dan Kartu Keluarga dengan identitas terbaru,” ucapnya.
Langkah kolaboratif ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Disdukcapil Kota Bontang dan Pengadilan Negeri Bontang dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
“Semoga koloborasi ini dapat meningkat pelayanan kami ke pada masyrakat,” pungkasnya. (*/Lia)



















