Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Dinamika

Petani Sawit di Kaltim Diancam Penggusuran, Perusahaan Pasang Spanduk Ultimatum

by Redaksi Cuitan Kaltim
Juli 2, 2025
in Dinamika, Kutai Kartanegara, Umum
0
Perusahaan memasang spanduk besar di tengah kebun sawit

Perusahaan memasang spanduk besar di tengah kebun sawit. (Ist)

43
SHARES
99
VIEWS
Share on Facebook

KUKAR – Seorang petani sawit di Desa Long Beleh Modang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam kehilangan lahannya.

Petani itu menerima surat dari PT Rencana Mulia Baratama (RMB). Perusahaan tambang batu bara itu meminta lahan seluas 5,26 hektare dikosongkan.

Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 19 Juni 2025 perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dasarnya adalah SK Menteri Kehutanan Nomor SK.130/Menhut-II/2013. PT RMB berencana membuka lahan untuk aktivitas tambang.

Perusahaan juga memasang spanduk besar di tengah kebun sawit. Spanduk itu bertuliskan “Pengumuman Pengosongan Lahan”.

Kemudian ada peringatan ancaman pidana dalam spanduk tersebut. Dasarnya adalah UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Pemilik lahan itu, Stepanus, dia menilai tindakan perusahaan tidak adil. Ia mengaku mengelola lahan sendiri sejak 2004.

Dirinya membersihkan, menanam, dan merawat sawit tanpa bantuan pihak lain, juga tak pernah mendapat pemberitahuan bahwa lahan itu milik perusahaan.

“Sejak tahun 2024 saya tanam padi dan tahun 2013 menanam sawit. Tiba-tiba disuruh keluar hanya lewat surat dan spanduk,” katanya dikutip dari InfoSawit, Rabu 2 Juli 2025.

Ketua Forum Petani Sawit Belayan (FPSB), Jamaluddin, mengecam langkah PT RMB. Dia menilai perusahaan berlaku sepihak.

Memberi waktu hanya tiga hari tanpa dialog adalah bentuk intimidasi.

“Ini bukan hanya soal legalitas. Ini soal hak atas tanah dan hak untuk hidup,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin menegaskan petani bukan perambah liar. Mereka warga lokal yang hidup dari lahan tersebut.

Dirinya meminta pemerintah daerah segera turun tangan. Ia mendesak Dinas Kehutanan dan Bupati Kutai Kartanegara memediasi masalah ini.

“Mediasi penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Jamaluddin juga mengutip Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP), yang menjamin petani atas hak tanah dan perlindungan dari penggusuran paksa.

Kemudian, menekankan pihak perusahaan seperti PT RMB semestinya mengikuti Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), yang mewajibkan perusahaan menghormati hak asasi manusia dalam setiap kegiatan bisnis, meskipun telah memiliki izin formal dari pemerintah. (**/M)

Sumber : https://share.google/fr1rgaWmPj3CrKCY8

Tags: KukarLahanPT Rencana Mulia BaratamaSawit
Share17Send

Related Posts

Ilustrasi Gantung Diri

Warga di Kukar Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 17, 2025
0
63

KUKAR - Warga di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara mendadak syok. Seorang perempuan meninggal dunia diduga gantung diri dalam rumahnya,...

Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 13, 2025
1
73

KUKAR - Proyek jalan provinsi yang menghubungkan Desa Semangko menuju Desa Kersik, dengan menelan anggaran Rp36 miliar dari APBD Provinsi...

Baharuddin Demmu Temukan Dugaan Penggunaan Air Asin di Proyek Jalan Semangko-Kersik (Scrinsut Facebook Baharuddin Demmu)

Baharuddin Demmu Temukan Dugaan Penggunaan Air Asin di Proyek Jalan Semangko-Kersik

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 13, 2025
0
76

KUKAR - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menemukan adanya dugaan penggunaan air asin sebagai campuran semen pada proyek...

Next Post
Peringati HUT Kodam VI/Mulawarman, TNI dan Warga Bontang Hijaukan Pantai dengan Mangrove

Kodim 0908/Bontang Tanam Mangrove, Cegah Abrasi dan Lestarikan Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
Ilustrasi panen padi

Kaltim Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Garap 13.973 Hektare Lahan Rawa

Juni 14, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Kampung Agustusan Loktuan Selesai, 7 Lomba dan Kegiatan UMKM Ditutup

Kampung Agustusan Loktuan Sukses Digelar, Warga Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah

September 1, 2025
Penulis: Arif Maldini (Ketua DPK KNPI Teluk Pandan)

Aspirasi Rakyat dan Pentingnya Ruang Dialog yang Lebih Terbuka

September 1, 2025
Salah satu koleksi barang mewah Ahmad Sahroni yang di jarah warga saat demo

Viral Rumah Pejabat Dijarah Warga, Begini Penjelasan Gus Nadir dan Tegaskan Penjarahan Saat Kerusuhan adalah Haram

Agustus 31, 2025
Ilustrasi 5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan oleh Partainya. (Ist)

Gejolak Disenayan: Lima Anggota DPR RI Resmi Dinonaktifkan Serentak

Agustus 31, 2025

Popular News

  • Polda Kaltim amankan pelaku peredaran narkoba di Samarinda

    Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Ini Sejumlah Barang Bukti

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Polres Kukar Ungkap Kronologis Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kasus Guru Mengaji di Kutai Timur: 7 Anak Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Baru 2 Melapor

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Pelaku Pengedar Narkoba di Kutim Dilimpahkan ke Kejari, Begini Harapan Kapolres

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 28 Pengurus Afkot Bontang Resmi Dilantik, Alfin Rausan Fikry Jabat Ketua

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang