BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 33 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang periode Januari hingga April 2025. Keberhasilan tersebut berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Narkoba jenis sabu sebanyak 33 kilogram ini dikemas dalam bungkus teh dan durian, yang merupakan ciri khas pasokan dari Malaysia,” ujar Arif dalam konferensi pers, Jumat, 25 April 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025. Saat itu, dua tersangka berinisial R dan P yang mengendarai mobil, berhasil dicegat petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 kilogram sabu.
“Awalnya kami mengamankan 4 kilogram sabu. Setelah itu, kami lakukan pengembangan,” beber Arif.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi tambahan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di rumah tersangka M di kawasan Perumahan Bukit Pinang, Kota Samarinda.
“Di lokasi tersebut, kami menemukan 29 kilogram sabu yang disimpan di dalam dua koper dan diletakkan di dalam mobil Avanza berwarna hitam,” jelasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba internasional, mengingat sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Ketiga tersangka, yakni R, P, dan M, diketahui berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 131, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini,” pungkas Arif.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.
Keberhasilan ini patut diapresiasi karena dapat menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya narkoba. Namun, penting untuk terus mengembangkan penyelidikan agar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok dari Malaysia, bisa terungkap.
Upaya pencegahan melalui penguatan pengawasan jalur masuk dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang. (***)