BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur memusnahkan lebih dari 7 kilogram sabu.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis 10 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin AKBP Rezky Kasubdit II Ditresnarkoba. Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 7.067,51 gram
Pemusnahan disaksikan sejumlah pihak. Di antaranya Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam, dan media.
“7.067,51 gram barang bukti kita musnakan tadi,” jelasnya.
Barang bukti berasal dari enam kasus berbeda. Setiap kasus disertai nomor laporan polisi resmi.
Total berat sabu bervariasi, dari puluhan hingga ribuan gram.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan. Tujuannya untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan.
Sisa sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan air panas. Selanjutnya dibuang ke closed secara aman.
Kata dia, pelaku utama berinisial BA. Ia ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. BA kini dijerat pasal berat.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Atau hukuman penjara seumur hidup,” katanya.
Polda Kaltim menegaskan komitmen. Mereka terus memerangi narkoba hingga ke akar. Masyarakat diminta ikut membantu. Laporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Karena narkoba musuh bersama,” pungkasnya. (**/Rilis)