KUKAR – Polsek Kota Bangun mengungkap kasus pencurian disertai pembakaran toko.
Peristiwa terjadi di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kamis, 15 Mei 2025, pukul 04.30 WITA.
Korban bernama Akhmad Rama Dhani. Ia adalah warga Jl. Sri Bangun RT.021, Kota Bangun. Tokonya terbakar dan mengalami pencurian.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut angkat, menjelaskan, awalnya, CCTV toko rusak akibat kebakaran.
Pada 3 Juni 2025, korban pasang Wi-Fi baru. Ia cek ulang rekaman CCTV yang masih tersisa. Terlihat seseorang masuk dan mencuri barang.
“Dalam rekaman, pelaku juga terlihat menyalakan korek api, diduga untuk membakar toko,” katanya.
Korban mengenali pelaku. Ia adalah MR, mantan pegawai tokonya. Korban langsung melapor ke Polsek Kota Bangun.
Hasil penyelidikan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MR (18), warga Muara Kaman Ilir.
AZ (23), warga Rantau Hempang dan MA (18), juga dari Rantau Hempang.
Polisi amankan sejumlah barang bukti. Termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV.
Satu baju bertuliskan sekawan tongkrongan. Serta papan kayu bekas terbakar.
Para pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Juga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
“Penyidikan masih kami lakukan intensif,” pungkasnya. (***)