BONTANG – Polres Bontang mengamankan enem pelaku diduga peredaran narkoba di Bontang, Selasa 20 Mei 2025.
Mereka berinisial HPR (45), CA (30). Kemudian S (50) dan istrinya FA (39), serta dua anggota, AP (41) dan AN (25).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan kedua pelaku HPR dan CA tertangkap tangan menguasai barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,30.
Sementara itu, pasangan Pasutri berinisial S dan FA, bandar dan dua rekannya AP dan AN, diduga berperan sebagai jaringan pengedar. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 23,98 gram.
“Suaminya inisial S ini orang Samarinda sekaligus tempat dia ambil barang, dan istrinya warga Loktuan Bontang. AP dan AN berperan sebagai pengedar,” katanya saat konferensi pers.
Keenam terduga pelaku sudah diamankan Polres Bontang beserta sejumlah barang bukti.
“Kami sudah amankan semua pelaku untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**/A)