BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria.
Pria berinisial Ha bin AT ditangkap pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.
Lokasinya di Jl. Urip Sumoharjo RT 012, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba, AKP Rihard, menjelaskan hasil penggeledahan.
Polisi menemukan 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih.
Barang tersebut diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram.
“Sabu disembunyikan dalam bungkus kopi sachet,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong.
Satu unit handphone juga diamankan. Handphone diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp400.000,” ungkapnya.
Tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**/A)