BONTANG – Seorang pria berinisial REP (26), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik JU (63), warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Utara.
Kejadian bermula saat JU hendak pergi ke kebun pada Senin pagi (14/7/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Ia kaget melihat motornya sudah tak ada di halaman rumah. Merasa curiga, JU segera memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah sekitar pukul 00.55 WITA dan membawa kabur motor korban. Ciri-ciri pelaku terekam jelas: mengenakan jaket hitam, celana pendek, dan helm hitam.

Laporan pun segera dilayangkan ke Polres Bontang. Kapolres AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan diterima.
“Begitu identitas pelaku diketahui, tim segera melakukan pencarian,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu 16 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di kawasan Gang Selat Makassar 2, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut. Operasi melibatkan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama tiga unit Reskrim Polsek.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor: Honda Supra X 125 DD dan Yamaha Cripton hitam dengan nomor polisi KT 5250 QR.
“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hari.
Atas perbuatannya, REP dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (*/Maldini)