BONTANG – Tiga orang terduga pelaku diamankan Polres Bontang, Senin (27/10/2025).
Mereka diduga memiliki dan mengedarkan sabu. Tersangka, F, HM, PAR, di rumah kost di Jalan Gunung Tambora, Satimpo.

Ditemukan 9 plastik kristal putih, berat 14,65 gram. Ada 3 plastik klip, kotak hitam, tas kecil.
Kemudian, 1 kotak rokok, 8 pipet kaca, 1 bong, 1 korek, 3 sedotan runcing.
Uang tunai Rp 3 juta dan 3 ponsel ikut diamankan.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan pihaknya sudah mengamankan ketiganya beserta Barang bukti
“Ketiga pelaku sudah diamankan,” ungkapnya Rabu 29 Oktober 2025.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35/2009. (*/Ayb)



















