KUBAR – Personel Polres Kutai Barat melaksanakan pengamanan dan monitoring Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban ini kerjasama dengan Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kutai Barat, Minggu (24/11/2024)
Kapolres Kubar Kade Budiyarta, melalui Kasi Humas IPDA Sukoco menyatakan bahwa personel Polres Kubar mendampingi kegiatan penertiban APK Pemilu yang diduga melanggar aturan.
“Ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang transparan, jujur dan adil,” ucapnya.
APK yang telah ditertibkan diamankan ke Sekretariat Kantor Bawaslu, kemudian diserahkan kepada Tim Sukses peserta Pilkada 2024.
Penertiban ini mendasari pada Pasal 70 Ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang tempat–tempat yang dilarang untuk dipasang APK.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah.
Serta jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan tempat umum, kegiatan berjalan aman dan kondusif. (***).