KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang mengungkap kasus peredaran sabu dan menangkap satu orang terduga tersangka.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, Rabu 26 November lalu, setelah sebelumnya anggota Unit Reskrim menerima laporan dari warga.
Warga melaporkan adanya kerumunan anak muda di RT 20 yang diduga kerap terlibat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat menyisir area pinggir jalan, petugas menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika didatangi, pemuda tersebut mencoba kabur sambil membuang sebuah bungkusan plastik.
Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kemudian diketahui berinisial MSE (23), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Saat petugas memeriksa bungkusan yang dibuang, ditemukan 7 poket sabu dengan berat total sekitar 4,04 gram yang disembunyikan dalam kemasan snack.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dompet, kotak rokok, dan plastik klip sebagai barang bukti tambahan.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman, memastikan, tindakan tegas ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menindak peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin 1 Desember 2025.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya. (*/Red)


















