KUKAR – Unit Reskrim Polsek Samboja menangkap seorang pria berinisial SE (37) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di RT 008.
Saat diamankan, pelaku berusaha membuang satu poket sabu seberat 0,28 gram.
Dari rumah pelaku, polisi juga menyita alat isap sabu, plastik klip, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan berserta barang buktinya,” pungkasnya. (***)