KUKAR – Satresnarkoba Polres Kukar mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Drs. HB. Suparno, Palaran, Samarinda, Minggu (25/5) lalu.
Seorang pria berinisial S (47) diamankan beserta barang bukti dua bungkus sabu seberat 1,74 gram, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp1,5 juta.
Kasatresnarkoba AKP Suyoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pengguna sabu di Tenggarong yang mengaku mendapat barang dari S.
Petugas langsung menggerebek kontrakan pelaku dan menemukan sabu disembunyikan di bawah meja serta dalam lemari.
“Kita sudah amankan terduga beserta barang buktinya,” katanya.
Tersangka kini ditahan di Polres Kukar dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (***)


















