KUKAR – Jajaran Polsek Tenggarong Seberang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Masjid Al-Ikhlas, Desa Kertabuana.
Pelaku berinisial AUA (23) diamankan pada Selasa malam (20/5) di rumah orang tuanya.
Kapolsek IPTU Raymond Juliano William mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan peralatan sound system masjid.
Setelah diselidiki, pelaku diketahui memanfaatkan pengetahuannya soal letak kunci gudang yang disimpan di mimbar masjid.
Barang bukti yang diamankan meliputi power TOA, power Megavox, mixer Ashley, dan equalizer DBX, yang sempat disembunyikan pelaku di Balikpapan.
“Ini bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2 tahun 2025. Kami akan terus menindak tegas pelaku kriminal,” tegas Kapolsek.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (***)