KUKAR – Polres Kutai Kartanegara mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025 lalu.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku berinisial ST (23) diduga melakukan persetubuhan dengan korban berusia 11 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga curiga. Mereka mendapati pakaian anak mereka dalam keadaan tidak wajar.
Korban juga mengakui kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga kemudian melapor ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya dikutip dari Polreskukar.com, Minggu 29 Juni 2025.
Polisi juga mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik korban diduga digunakan saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal berat 76E jo Pasal 82 ayat (1), juga dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1).
Ketentuan ini sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek menegaskan komitmennya akan menindak tegas pelaku kekerasan pada anak.
Mereka terus berupaya mewujudkan lingkungan yang aman terutama bagi anak-anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada,” pungkasnya. (**/M)