KUKAR – Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial DD (44), warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 18 Juli 2025 lalu.
Pembekukan dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Dinar Syam RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.
Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus narkoba usai menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut
“Anggota kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, ditemukan seorang pria sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah poket sabu yang disembunyikan di bawah karpet dan di samping televisi,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 2,05 gram, uang tunai Rp200.000, dan satu unit ponsel Infinix HOT 30 yang digunakan pelaku untuk transaksi narkotika.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang di wilayah Pasar Kedondong Samarinda dan sebagian telah dijual.
“Pengakuan tersangka, barang haram itu dijual seharga Rp100 ribu per poket. Pelaku mengakui telah menjual dua poket pada hari itu,” lanjut AKP Randy.
Tersangka DD saat ini telah diamankan di Mapolsek Sebulu beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Red)