KUTIM – Polres Kutai Timur mengamankan seorang pelaku pembuangan bayi.
Pelaku berinisial K.F (33), seorang ibu rumah tangga.
Ia diduga membuang bayi laki-laki yang baru lahir. Bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kejadian itu, Selasa, 3 Juni 2025 pukul 07.00 WITA di Jalan A.W. Syahranie, Gang Komando II, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna membenarkan kejadian.
Pelaku diamankan bersama barang bukti, yakni satu kantong belanja Indomaret warna hitam, dan satu kantong plastik warna putih.
“Kami sudah amankan pelaku dan barang buktinya,” katanya, Senin 9 Juni 2025.
K.F dijerat Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016. UU tersebut mengatur perlindungan anak.
“Penyidikan masih berlangsung. Polisi terus mendalami motif pelaku,” pungkasnya. (***)