KUTIM – Polres Kutim menangkap seorang perempuan diduga narkoba di kawasan Desa Sepaso, Kecamata Bengalon, pada Minggu 22 Juni 2025 lalu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menjelaskan, adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu.
“Ada informasi dari warga, tim kami langsung ke TKP,” ucapnya dikutip dari Polreskutim.com, Jumaat 27 Juni 2025.
Lanjut dia, setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial R. A Als T (18) seorang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Wanitanya sudah kita amankan berserta barang buktinya,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Diduga tersangka mengaku memperoleh barang haramnya dengan cara sistem jejak,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (***)