KUTIM – Polres Kutai Timur mengungkap 28 kasus narkotika selama dua bulan terakhir, dari September hingga Oktober 2025.
Sebanyak 33 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah Kutim.
Kapolres AKBP Fauzan Arianto menyampaikan, dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 351,69 gram dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Penyelamatan warga dari bahaya narkoba menjadi prioritas kami,” ujarnya dalam konferensi pers Jumaat 24 Oktober 2025.
Selain itu, Polres Kutim memusnahkan 433,59 gram sabu yang telah ditetapkan sebagai barang bukti oleh Kejari Kutim.
Barang bukti ini berasal dari pengungkapan bulan September, Oktober, dan beberapa bulan sebelumnya.
Fauzan menegaskan peredaran narkoba di Kutim masih tinggi dan bisa mengancam generasi muda.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku agar rantai narkoba bisa diputus,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto menambahkan, sebagian besar tersangka merupakan residivis, dan tidak ada pelaku di bawah umur.
“Sekitar 70 sampai 80 persen pernah terlibat kasus serupa sebelumnya,” pungkas Erwin. (*/Ainun)


















