KUTIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Satresnarkoba Polres Kutim) resmi melimpahkan tersangka narkotika.
Pelimpahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Jumat, 20 Juli 2025.
Tersangka berinisial M.F.T alias F (25), diduga terlibat peredaran sabu-sabu di wilayah Kutim.
Penangkapan tersangka dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto mengatakan, dalam pelimpahan, sejumlah barang bukti diserahkan.
Barang bukti meliputi sabu-sabu dan alat komunikasi. Barang bukti tersebut digunakan tersangka dalam bertransaksi.
“Tadi kita limpahkan tersangka ke kejaksaan dan akan segera menjalani proses penuntutan,” katanya
Lanjut dia, proses hukum terhadap pelaku narkotika terus berjalan. Hal ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Tujuannya adalah mencegah penyebaran narkoba di Kutim,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat lebih aktif untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Informasi warga sangat membantu dalam penindakan kami,” pungkasnya. (***)