SANGATTA – Polres Kutai Timur menangkap empat pria yang diduga mencabuli seorang anak.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan, mengatakan peristiwa ini terungkap pada 24 November 2025, ketika saksi menaruh curiga dan menanyakan langsung kepada korban.
Korban mengaku dilecehkan oleh empat rekan kerja ayahnya, yakni IS (19), SD (21), VL (21), dan ER (25).
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian terjadi pada Oktober hingga November 2025 di lokasi yang sama,” ujar AKBP Fauzan, Rabu 3 Desember 2025.
Mereka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Kapolres menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi anak-anak.
“Barang bukti pakaian korban telah diamankan, dan keempat pelaku kini ditahan di Polres,” pungkasnya. (*/Ainun)


















