KUTAI TIMUR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” jelas Iptu Erwin, Jumat (4/7/2025).
Setelah pemantauan intensif, petugas mengidentifikasi seorang tersangka berinisial I.L.N alias I (29).
Tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 Wita.
Penggerebekan berlangsung di Jl. Ikan Tenggiri RT 013 Desa Wanasari.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 poket sabu seberat total 9,77 gram.
Barang bukti itu sudah termasuk plastik pembungkusnya.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara dijejak,” ungkap Erwin.
Pelaku langsung diamankan ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Kutim dalam memberantas narkotika.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Erwin. (**/M)