KUTIM – Polres Kutai Timur mengamankan dua pelaku diduga peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa, Sangatta Utara.
Kapolres Kukar AKPB Fauzan Arianto mengatakan berdasarkan informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.
Keduanya berinisial E. B Als E (25) seorang laki-laki dan F. M Als (D) seorang Perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Yosudarso 1 GG, Kapital.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak.
“Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu 17 Agustus 2025.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*/Red)