PASER – Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menangkap dua pengedar sabu dalam satu hari, Selasa (15/7/2025), di Kecamatan Kuaro lalu.
Tersangka pertama, R (48), dibekuk pukul 16.00 WITA di rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Desa Padang Jaya.
Polisi menyita 12 paket sabu seberat 2,54 gram, ponsel, uang Rp600 ribu, dan alat isap sabu.
“Tersangka mengaku barang itu miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi dikutip dari Tribatanewskaltimpolri, Jumaat 18 Juli 2025.
Dua jam kemudian, giliran AYP (33) ditangkap di Desa Keluang Paser Jaya, dia kedapatan menyimpan 3 paket sabu seberat 0,90 gram dalam kotak rokok.
Kata Kasat, satu unit ponsel juga disita dari tangan pelaku.
“Awalnya dia menyangkal, tapi akhirnya mengaku dapat sabu dari RA yang kini buron,” jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)