BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengungkap peredaran sabu.
Dia seorang residivis narkoba pada Jumat (04/07/25) sekitar pukul 17.10 WITA.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Syarifuddin Yoes, RT 45, Kelurahan Sepinggan.
Operasi ini dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Laporan tersebut terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Pria berinisial DR (37) tercatat sebagai residivis kasus narkoba, pernah dipenjara pada 2015–2019,” jelasnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita 5 paket sabu. Berat bruto sabu tersebut 6,64 gram. Sabu dibungkus plastik klip bening dan plastik hitam.
Polisi juga menemukan 1 bundle plastik klip kosong. Selain itu, 2 sendok plastik dari sedotan bening turut diamankan.
Polisi juga menyita 1 unit HP Realme C15 warna silver. HP tersebut diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah DR. Lokasi rumah berada di Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Di rumah DR, tim kembali menemukan alat-alat untuk mengemas narkoba.
Dalam pemeriksaan, DR mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial C. Penyerahan sabu dilakukan dengan sistem jejak.
Artinya, sabu diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung.
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Proses hukum lebih lanjut segera dilakukan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” pungkasnya.. (**/M)