SAMARINDA – Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jl. Antasari 2, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku, HS (43), ditangkap di kawasan Jl. Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Kota.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Dicky Anggi Pranata, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan sepeda motor hasil curian.
Korban, Aloysius Riswan Randakila (28), melaporkan insiden ini ke Polresta Samarinda setelah menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp20 juta.
“Sudah kami amankan pelaku, kerugian korban Rp20 juta,” katanya, Senin 3 Maret 2023.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan menggunakan kunci tambahan untuk mencegah tindak kriminal.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (***)