SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.
Pada Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pengembangan Kasus Berhasil Tangkap Tersangka Lain
Dari hasil pengembangan, tim Resnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka lain yang diketahui berinisial RK (36), warga Jalan Raudah 4 No.23, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka.
Barang Bukti Diamankan
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram bruto.
Kemudian, sebuah tas selempang warna cream, dan satu unit handphone warna hitam yang berada di tangan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kasus Diproses Hukum
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda,” tegasnya.(***)