SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait peredaran gelap narkotika, di Ruang Rupatama Lantai 2 Mapolresta Samarinda, Jumat (2/8/2025).
Melalui Satuan Reserse Narkoba, mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai 2,7 kilogram sabu-sabu.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya.
Kemudian Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan dan 24 awak media dari berbagai platform cetak dan daring.
Dalam paparannya, Kapolresta menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang intensif antara personel Satresnarkoba dan berbagai pihak terkait.
Dari operasi ini, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas daerah.
“Dari lima tersangka yang kami amankan, total sabu yang berhasil disita mencapai 2.724,74 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 5 poket sabu seberat 503,76 gram, 2 bungkus besar seberat 2.048 gram, dan 368 poket kecil seberat 172,98 gram,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar dikutip dari Tribatanews.polri.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 dan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat, yakni maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki koneksi dengan beberapa narapidana dan pelaku dari luar wilayah Kalimantan Timur.
Pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Polresta Samarinda tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarny,” pungkasnya. (*/Red)