SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Jalan R.W. Monginsidi Gang 2, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Petugas mengamankan seorang pria berinisial NR (34), warga Jalan Bung Tomo Gang 2, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 1,74 gram dan 0,29 gram bruto, yang disimpan tersangka di dalam bungkus rokok.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran.
Hasil Penyelidikan dan Proses Hukum
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan observasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (***)