KUKAR – Polsek Anggana kembali ungkap kasus narkotika, Senin 16 Juni 2025.
Unit Reskrim mengamankan seorang pria terduga pelaku. Pelaku berinisial MJA.
Ia merupakan warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara.
Pelaku ditangkap di depan rumahnya. Lokasi penangkapan berada di Jalan Mahakam, RT 008.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, membenarkan penangkapan.
Dia mengatakan pelaku sudah jadi target operasi. Informasi awal berasal dari laporan warga. Warga menyebut MJA sering transaksi sabu.
“Tim langsung penyelidikan dan akhirnya tangkap,” katanya.
Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus sabu. Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok.
“Sabunya disembunyikan di saku celana pelaku,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi menyita barang lain. Antara lain, 1 handphone Oppo warna biru tua.
Satu bungkus rokok merk Click Mango Fresh. Uang tunai Rp 50.000. 1 sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam dan 1 celana kolor warna hitam.
“Dia mengaku sebagai kurir sabu dapat keuntungan dari pembagian poket,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)