PENAJAM PASER UTARA – Polsek Babulu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kamis (10/7/25).
Penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Babulu dan Subdit Intelkam Polda Kaltim.
Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, mengatakan operasi dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Polisi langsung melakukan pemantauan di lokasi. Seorang pria berinisial FM (24) ditangkap di tempat kejadian.
Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 0,87 gram. Sabu itu disembunyikan dalam bungkus rokok berbalut lakban hitam.
Polisi juga menyita satu unit HP iPhone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Kami sudah amankan terduka pelaku dan barang buktinya,” ucapnya.
FM mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial Y. Barang itu rencananya akan diberikan kepada YD. Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran ini.
Barang bukti lain yang diamankan yaitu tisu, lakban hitam, dan bungkus rokok. FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dia terancam hukuman berat sebagai pengedar narkoba,” pungkasnya. (**/Red)